TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, berkas perkara kasus yang menjerat CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo masih terus disempurnakan.
Hingga saat ini, berkas perkara belum naik ke tahap penuntutan.
"Masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dan dilengkapi. Ada yang ditambah, ada yang dikurangi," ujar Prasetyo seusai memimpin upacara peringatan ke-57 Hari Bhakti Adhyaksa di Lapangan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7/2017).
Menurut Prasetyo, berkas penyidikan masih dilengkapi oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Intinya, dilengkapi untuk memenuhi persyaratan, supaya patut dan layak dilanjutkan ke tahapan penuntutan," kata Prasetyo.
Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.
Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hary Tanoe.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.
Menurut hakim, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.
Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Namun, Hary membantah mengancam Yulianto. Menurut Hary, kalimat yang dia tulis kepada Yulianto merupakan penuturan umum tanpa bermaksud mengancam.
"Saya juga tidak punya kapasitas karena saya tidak mempunyai kekuasaan dan juga tidak dalam kapasitas bisa ancam-mengancam," ujar Hary usai diperiksa di kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).(Abba Gabrillin)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Jaksa Agung: Berkas Perkara Hary Tanoe Masih Disempurnakan