TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (IKAPTIQ) yang dipimpin oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, KH. Dede Rosyada, Rakernas mengamanahkan agar IKAPTIQ terus menggelorakan Islam yang damai dan mencerdaskan, serta mendesak dibentuknya UU Penyiaran Agama demi menjaga keharmonisan umat beragama di Indonesia.
RUU itu diharapkan memasukkan prosedur penyiaran agama di masyarakat. "Sebab, jika tidak dibuat semacam kontrak bersama, potensi konflik dalam penyiaran agama masih besar, sehingga perlu pengaturan yang lebih baik,” demikian keterangan yang disampaikan Ketua Umum IKAPTIQ H. Jazilul Fawaid pada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/7/2017).
Sebelumnya Menag RI H. Lukman Hakim Saifuddin menyinggung perlunya RUU Penyiaran Agama tersebut, karena di tengah masyarakat masih sering terjadi konflik antarumat beagama dalam menyikapi cara-cara beragama (beribadah) di tengah masyarakat.
Karena itu Dede Rosyada meminta IKAPTIQ menjadi garda terdepan sebagai teladan moral dalam menggelorakan, membumikan dan memasyarakatkan Islam yang damai tersebut. “IKAPTIQ harus berada di garda depan sebagai teladan dalam memasyarakatkan Islam yang damai di tengah krisis moralitas saat ini,” ujarnya.
Rakernas IKAPTIQ berlangsung pada Jumat (21/7/2017) di wisma Syahid Kampus II UIN Ciputat Jakarta. Hadir antara lain Rektor UIN Syahid H. Dede Rosyada, mantan Rektor PTIQ KH. Chotibul Umam, Ketua IKAPTIQ H. Jazilul Fawaid, Rektor IIQ Hj. Chuzaemah T Yanggo, Ketua Jamiyyatul Qurra wal Huffadz (JQH) KH. Muhaimin Zein, dan Purek IV PTIQ H. Ali Nurdin.
Selain Rakernas juga mengggelar acara halal bi halal dan Haflah Tilawatil Quran yang diisi oleh 10 qori' yang pernah berprestasi dalam musabaqoh nasional dan Internasional.
Rakernas IKAPTIQ tersebut menghasilkan 4 rekomendasi, yaitu: pertama, menolak Full Day School (FDS) karena dinilai akan mengebiri sekolah sekolah diniyah (madrasah) dan pesantren yang menjadi tradisi dan memiliki sejarah yang panjang di negeri ini.
Kedua, ikut berperan aktif dalam dakwah yang damai dan mencerdaskan umat serta mengusulkan terbentuknya UU Penyiaran Agama (PA).
Ketiga, memberikan sumbangsih pemikiran, tenaga, dan sebagainya untuk masa depan PTIQ, dan keempat, menginisiasi terbentuknya Quranic Research Center (QRC) atau pusat penelitian Al-Quran.
QRC ini akan bermakna dalam menghargai upaya studi Al-Quran dan Islam yang mendalam, baik untuk tingkat nasional maupun Internasional. Upaya dan kontribusi pemahaman terhadap Al-Quran dan Islam ini merupakan salah satu langkah terhormat dalam memasyarakat Al-Quran itu sendiri.
Ketua Dewan Pakar Islam Nusantara Center (INC) H. Dede Rosyada mengatakan bahwa umat Islam di Indonesia harus memahami betul sejarah perkembangan Islam di nusantara dan mengetahui pelaku sejarah itu.
“Siapa yang membesarkan? Kita juga harus tahu karya-karya mereka. Bahwa Islam yang ada di Indonesia itu tidak tiba-tiba ada. Tapi ada rentetan sejarah panjang yang saling terkait,” katanya.