Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik, Boni Hargens menjelaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas yang diterbitkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu, sama sekali tidak ada urusannya dengan pemeluk agama Islam secara keseluruhan.
Menurut Boni, keluarnya Perppu oleh pemerintah untuk menangkal ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, apapun agamanya.
"Tidak ada urusannya dengan agama Islam. Kalau ada ormas atau kelompok yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI juga pasti harus dibubarkan, apapun agamanya," jelas dia saat diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (23/7/2017)
Dia mencontohkan, bukan hanya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah juga diminta secara tegas untuk membubarkan organisasi Saksi Yehova yang saat ini masih menyebarkan pahamnya dan memaksa orang yang sudah beragama untuk dibaptis sesuai dengan ajaran mereka.
"Saya sudah pernah bilang ini. Dari Perppu yang sudah terbit, jangan hanya HTI yang dibubarkan, tapi juga Saksi Yehova yang masih jalan sampai sekarang," lanjutnya.
Apa yang dilakukan oleh pemerintah, kata Boni, adalah hal yang tepat, mengingat dari ajaran-ajaran yang disebarkan oleh ormas-ormas tersebut telah bertentangan dengan nilai Pancasila dan keberagaman di NKRI.
Bukan hanya itu, pemerintah juga diminta untuk dapat segera menindaklanjuti Perppu menjadi revisi undang-undang dengan memerketat dan memerjelas aturan dan sanksi yang akan diberikan kepada ormas yang terbukti telah melanggar Pancasila.