News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Parlemen

PAN Tidak Setuju Dengan UU Pemilu, Ini Kata Jokowi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan) mengetuk palu saat rapat sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017) dini hari. DPR mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme dan memilih opsi A, yaitu Presidential Threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden  Jokowi menghormati keputusan DPR soal pengesahan UU Pemilu. Ia mengaku mengikuti proses di DPR RI yang berlangsung hingga tengah malam itu.

 “Kita ingin agar dengan Undang-Undang Pemilu ini, kualitas demokrasi kita, kualitas penyelenggaraan kita, bisa lebih baik lagi,” tegas Jokowi usai menghadiri Penutupan Musyawarah Kerja Nasional II dan Workshop Nasional (Bimbingan Teknis) Anggota DPRD PPP Se-Indonesia, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.

Sebagaimana diketahui dalam sidang paripurna yang berlangsung hingga tengah malam Kamis (20/7), DPR-RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, yang di dalamnya mencantumkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold sebesar 20% untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang.

Keputusan itu diambil melalui pemungutan suara, dimana anggota DPR dari 6 (enam) fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, Hanura, dan PKB menyetujui paket A yang di dalamnya ada presidential treshold 20-25 %.

Terkait dengan salah satu anggota koalisi pemerintah, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) yang memilih berseberangan dengan partai-partai pendukung pemerintah, Presiden mengatakan, bahwa sehari sebelumnya Ketua Umum PAN sudah bertemu dengan dirinya.

Sementara terkait kemungkinan adanya gugatan terhadap UU Pemilu yang diputuskan DPR, Presiden menegaskan, ini negara hukum, negara demokrasi, sekaligus negara hukum.

“Kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR, ingin menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi (MK) ya dipersilakan. Yang memang itu ada mekanismenya,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini