TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjelaskan Novanto punya hak untuk mempertahankan jabatannya sebagai Ketua DPR RI.
Karena hal itu tidak melanggar aturan yang ada yaitu UU no.17 tahun 2014 MD3 terkait pencopotan jabatan Ketua DPR.(*)
Baca tanpa iklan