TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia, Handang Soekarno divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta.
Handang selaku Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Direktorat Jenderal Pajak terbukti secara secara sah melakukan perbuatan korupsi.
"Mengadili menyatakan terdakwa Handang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Perbuatan Handang dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta.
Handang dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Handang menerima janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.