Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo menjelaskan ada sanksi yang akan diberikan oleh pihaknya, apabila terdapat kumpulan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendirikan ormas dengan ajaran yang sama.
Kata dia, hal itu tidak hanya berlaku bagi kelompok, tetapi juga perorangan yang sengaja menyebarkan paham tersebut.
"Iya, sudah ada di Perppu sanksi-sanksinya jika ada kelompok sempalan HTI yang mengajarkan ajaran yang tidak sesuai Pancasila. Kalau ada pengajiannya, ya bisa dibubarkan," jelasnya melalui keterangan, Jakarta, Minggu (23/7/2017)
Kemendagri, kata dia, juga telah meminta aparatur sipil dibawahnya dan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan terhadap gerakan-gerakan yang muncul usai pembubaran HTI.
Namun, tidak secara serta merta, masyarakat mengambil tindakan sendiri atas adanya gerakan tersebut. Serta meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk dapat menyadarkan mantan anggota dan simpatisan HTI untuk kembali melakukan ajaran Islam yang benar.
"Kami meminta kepada seluruh pihak, agar bisa menyampaikan dan mengingatkan saudara-saudara kita yang sebelumnya telah terasuki ajaran dari HTI ini agar dapat kembali ke ajaran Islam yang benar," ujar Soedarmo.