Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis mengungkapkan KPK tidak menyita seluruh harta kekayaan Nazaruddin sekitar Rp500 miliar. Mantan anak buah Nazaruddin itu menuturkan harta kekayaan itu sebagian masih dikuasai Mantan Bendahara Partai Demokrat itu.
"Yang diumumkan KPK adalah sebesar Rp550 miliar. Pada kenyataannya aset itu tidak mencapai Rp550 miliar. Aset itu masih dalam penguasaan Nazaruddin," kata Yulianis saat memberikan keterangan pada rapat Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Yulianis menceritakan sebagian aset Nazaruddin pindah tangan, disewakan kepada pihak ketiga dan diagunkan ke bank. Bentuk dari aset kekayaan itu adalah saham deposito, rumah, kebun kelapa sawit, gedung, apartemen, kendaraan dan uang cash serta uang di bank.
"Kalau harta itu sudah diblokir, disita. Tapi kami tidak pernah dikasih lihat berkas sita dan blokir," kata Yulianis.
Ia pun mencontohkan Tower Permai Group yang semula kepemilikannya atas nama Mujahidin Nurhasyim, adik Nazar kemudian berubah menjadi PT Rajawali Kencana Abadi.
"Terus tanah yang di duren III. Awalnya atas nama Mujahidin Nurhasyim, berubah menjadi Michael. Itu temannya Nazaruddin juga," ungkap Yulianis.
Adapula tanah dan bangunan ruko di Bekasi. Tanah dan ruko dalam posisi disita, namun bisa mendapatkan agunan sebesar Rp4 miliar.
"Jadi KPK bilangnya sudah disita. Tapi kok bisa keluar pinjaman Rp4 miliar," katanya.
Yulianis menuturkan hal tersebut sudah dilaporkan ke KPK tetapi tidak ada jawaban.