News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Istri Muchtar Effendi: Jaksa KPK Terima Jatah 20 Persen Aset Sitaan

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muchtar Effendi, tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), saat memberikan keterangan di depan Pansus KPK, Selasa (25/7/2017). TRIBUNNEWS.COM/FERDINAND WASKITA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Lia Tri Tirtasari, istri tersangka Muchtar Effendi, mengatakan jaksa KPK mendapat jatah 20 persen dari aset koruptor yang mereka sita.

Muchtar adalah terpidana kasus suap senketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Ia disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Kini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Tirtasari saat rapat dengar pendapat umum di depan Pansus Angket KPK, kompleks parlemen, Senayan, Selasa (25/7/2017).

Turut hadir dua saksi Miko Panji Tirtayasa dan Muchtar Effendi untuk dimintai keterangan.

"Mereka punya bagian 20 persen, enak banget ya dapet jaksa, selain gaji dapet juga harta sitaan," Tirtasari menambahkan.

Ia meminta Pansus Angket KPK agar seluruh aset yang KPK sita diperiksa BPK, termasuk aset para pimpinan KPK. Apakah mereka menggunakan dana operasional dari aset sitaan.

"Coba dicek, aset sitaan KPK semuanya masuk enggak ke kas negara," pesan Tirtasari.

Ia menyampaikan hal itu karena sudah berulangkali mendatangi penyidik dan jaksa KPK saat mengurus harta atau aset miliknya dan suaminya yang masih ditahan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini