LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (25/7/2017) memanggil Muchtar Effendi, terpidana kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan terkait perkara suap sengketa Pilkada yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Selain Muchtar Effendi, Pansus Angket KPK juga memanggil keponakan dari Muchtar Effendi, Miko Panji Tirtayasa untuk dimintai keterangannya selama diproses KPK.
Atas kasus pemberian keterangan palsu, Muchtar Effendi divonis penjara lima tahun, dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bersama Akil yang dihukum seumur hidup.
Pemanggilan Muchtar Effendi oleh Pansus Angket KPK ternyata telah mendapat izin dari pihak Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko membenarkan kehadiran Muchtar Effendi atas adanya izin dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Sudah ada izin dari Pak Menteri," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan. Sayangnya Dedi tidak menyebut berapa lama izin yang diberikan.