News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Parlemen

Masih Belum Ada Solusi Tentang Larangan Cantrang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nelayan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/7/2017). Massa yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia itu menuntut pemerintah melegalkan alat tangkap ikan cantrang dan payang di tingkat nasional dengan tidak membatasi ukuran gross ton kapal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Polemik atas terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang masih belum menemukan solusi dan jalan keluar.

Hal ini dapat dilihat dari aksi protes nelayan atas kebijakan tersebut di berbagai daerah.

Permen tersebut dianggap tidak memperhatikan aspek sosial dan ekonomi nelayan yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian hingga Rp3,4 triliun/tahun.

“Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan solusi dan jalan keluar, malah justru memperparah dan memperburuk keadaan nelayan karena bantuan yang diserahkan tidak sesuai target dan juga tidak mampu menampung kebutuhan nelayan seluruh Indonesia,” jelas Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan.

Lebih lanjut politisi PKB ini menyampaikan, akibat Permen tersebut telah menimbulkan banyak kapal-kapal nelayan yang mangkrak tidak bisa berlayar, karena larangan cantrang berdampak pada 17 jenis alat tangkap dan 38 ribu kapal.

Dalam pertemuan Komisi IV dengan nelayan Jateng di BBPI Semarang, para nelayan meminta bantuan Komisi IV agar pemerintah segera memberikan solusi atas berbagai permasalahan tersebut, karena larangan penggunaan alat cantrang telah membuat keadaan ekonomi nelayan memburuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini