Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) sudah disumpah untuk setiap terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan siapapun yang melanggar sumpah tersebut, termasuk mereka yang berafliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pasti akan ditindak.
Dikatakannnya sudah ada tim untuk memantau kegiatan PNS, termasuk keterlibatan mereka dalam HTI.
"Ini harus hati-hati, jangan sampe menjermus ke suka tidak suka, ini urusannya jabatan ya, (harus) detail betul, dia simpatisan kah, anggota kah, pengurus misalnya," kata Tjahjo di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).
Sebelumnya pemerintah sudah mengumunkan pembubaran HTI.
Alasannya konsep khilafah yang diusung organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut, dianggap mengancam Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 untuk mendukung kebijakan tersebut.
Isinya antara lain penyederhanaan mekanisme pembubaran ormas melalui kementerian terkait, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat ini Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), sedang menyusun aturan untuk menindak PNS-PNS yang tidak setia dengan Pancasila dan UUD 1945.
Tjahjo Kumolo mengatakan nantinya dimanapun PNS tersebut bertugas, jika terbukti, pasti akan menndapatkan sanksi.
"Nanti Menpan RB yang atur, tanya ke pak Menpan (RB) yang mengurus," katanya.
Baca tanpa iklan