Majelis Hakim, kata Muchtar, berpendapat secara yuridis menjadi tanggungjawab pribadi dirinya. Ia juga menyebutkan dalam putusan hakim bahwa harta kekayaan Muchtar Effendi tidak disita oleh negara.
"Tapi sampai tiga tahun harta itu tidak pernah dikembalikan ke KPK. Kemana kami harus mengadu. Sudah kami kirimkan surat," kata Muchtar.
Muchtar menyebutkan harta miliknya antara lain 25 unit mobil, 45 unit mobil, tiga rumah dan dua tanah. Hingga kini, kata Muchtar, penyidik KPK Novel Baswedan tidak mau menyerahkan hartanya.
"Bahkan istri saya, saya utus menemui bagian penyitaan Pak Suryo, mereka mengatakan menurut penyidik Pak Muchtar akan dibuat pasal baru jadi harta Pak Muchtar tidak akan dikembalikan," kata Muchtar.
Baca tanpa iklan