TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Kasus Suap Sengketa Pilkada Muchtar Effendi menduga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ingin mengambil harta kekayaannya.
Padahal dalam putusan MA, Muchtar mengatakan harta kekayaannya tidak disita negara.
"Saya punya pemikiran bahwa Novel Baswedan benar dia mau ambil harta saya mau dibagi ponakan saya yang haus kekayaan. Tapi dia takut kepada Allah. Alhamdulillah semua terbuka sampai sekarang," kata Muchtar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Muchtar menuturkan harta miliknya Rp35 Miliar dalam putusan MA nomor 33 sudah berkekuatan hukum tetap atau inchraht pada halaman 412.
Berbunyi menimbang majelis hakim tidak menemukan kasualitas antara harta kekayaan yang dikelola Muchtar Effendi dengan perbuatan terdakwa Akil Mochtar.
Majelis Hakim, kata Muchtar, berpendapat secara yuridis menjadi tanggungjawab pribadi dirinya.
Ia juga menyebutkan dalam putusan hakim bahwa harta kekayaan Muchtar Effendi tidak disita oleh negara.
"Tapi sampai tiga tahun harta itu tidak pernah dikembalikan ke KPK. Kemana kami harus mengadu. Sudah kami kirimkan surat," kata Muchtar.
Muchtar menuturkan dirinya telah mengirimkan surat kuasa kepada orang yang akan mengambil hartanya.
Tetapi, orang tersebut dihina KPK.
"Ibu dibayar berapa oleh Muchtar Effendi. Ibu perlu tahu bahwa Pak Muchtar akan ditetapkan lagi sebagai tersangka," kata Muchtar.
Muchtar menyebutkan harta miliknya antara lain 25 unit mobil, 45 unit mobil, tiga rumah dan dua tanah.
Hingga kini, kata Muchtar, penyidik KPK Novel Baswedan tidak mau menyerahkan hartanya.
"Bahkan istri saya, saya utus menemui bagian penyitaan Pak Suryo, mereka mengatakan menurut penyidik Pak Muchtar akan dibuat pasal baru jadi harta Pak Muchtar tidak akan dikembalikan," kata Muchtar.