News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembelaan Mantan Pimpinan KPK Dituding Terima Rp 1 Miliar dari Nazaruddin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (kanan) dan Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj (kiri) menjadi nara sumber dalam talkshow perekonomian dan korupsi antara LPNU-KPK di gedung PBNU, Jalan Kareamat, Jakarta Pusat, Senin, (16/11/2015). Talkshow tersebut membahas mengenai mencari akar permasalahan pertumbuhan ekonomi tanpa menabrak rambu-rambu korupsi. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, mengklarifikasi pernyataan Yulianis di rapat Pansus Angket KPK di DPR RI, Senin (24/7/2017).

Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group yang juga anak buah Nazaruddin, di depan peserta rapat Pansus Angket KPK menyebut Adnan menerima uang Rp 1 miliar dari Nazaruddin yang juga mantan Bendara Umum DPP Demokrat.

"Saya disebut menerima uang Rp 1 miliar adalah sesuatu yang tentu saja tidak benar," tegas Adnan dalam keterangannya kepada wartawan.

Setelah mencermati dari informasi media, Adnan menyimpulkan Yulianis menyampaikan keterangan dari orang lain, bukan kesaksian yang biasa disampaikannya di pengadilan.

"Biasanya yang saya ketahui Yulianis menyampaikan kesaksian tentang catatan keuangannya, menyebut nama dan memberikan informasi lansung yang ia ketahui. Tapi, kali ini Yulianis mengatakan ia mendengar dari orang lain bahwa Adnan Pandu menerima uang," terang dia.

Masih menurut Adnan dalam hukum ini disebut hear say atau testimonium de auditu. Tentu jenis kesaksian seperti ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Adnan menyayangkan Yulianis baru mengungkap pernyataan itu sekarang. Baiknya hal tersebut diungkap sekaligus saat Adnan sedang menjabat.

Pada prinsipnya, kata Adnan, ada mekanisme di KPK di mana satu komisioner tidak akan dapat mempengaruhi penanganan perkara tertentu.

"Apalagi kasus Nazaruddin sendiri masih terus berjalan saat saya masih menjabat dan hingga sekarang.‎ Akhirnya saya ingin sampaikan, biarlah nanti kebenaran akan terungkap. Saya siap menjelaskan dalam proses apapun kebenaran tersebut," ucap Adnan.

Di depan rapat Pansus Angket KPK, Yulianis menduga ada pemberian uang Rp 1 miliar kepada Adnan seperti diutarakan Minarsih, mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara milik Nazaruddin.

Menurut Yulianis, uang Rp 1 miliar diberikan Minarsih langsung kepada Adnan di ruang kerja pengacara Elza Syarief. Informasi ini Yulianis dengar dari Minarsih.

Yulianis menduga pemberian uang terkait dengan kasus korupsi Wisma Altet yang menjerat Nazaruddin, Minarsih, dan Marisi Matondang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini