News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Turuti Perkataan Novel Baswedan, Niko Mengaku Diberi Izin Liburan ke Raja Ampat, Bali dan Lombok

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miko Panji Tirtayasa memberikan kesaksian dalam persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2014). Miko dikawal ketat oleh pihak kepolisian menyusul dugaan ancaman keselamatan jiwanya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Niko Panji Tirtayasa mengungkapkan pernah meminta fasilitas berlibur kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

Liburan tersebut merupakan kompensasi yang diberikan karena telah menuruti arahan Novel terkait kasus-kasus yang ditangani semisal terkait sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konsitusi.

Karena merasa telah berjasa, Niko (sebelumnya ditulis Miko) meminta liburan ke tempat wisata terkenal Raja Ampat di Papua.

"Karena saya kan menilai bekerja mengikuti arahan dia sudah, Pak. Saya menagih janji beliau apa yang saya inginkan. Saya yang meminta pergi ke sana, Pak," kata Niko di DPR RI, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Niko mengungkapkan dia berlibur ke Raja Ampat, Bali, kemudian Lombok.

Di Raja Ampat dia menghabiskan waktu tiga hari, di Bali dua malam dan kemudian di Lombok.

Total dia berlibur sekitar tujuh hari dan semua atas biaya KPK.

Niko tidak pergi sendirian.

Dia ditemani oleh Makarian, seorang Adm di bagian keuangan Biro Hukum KPK dan dikawal oleh dua personel Brimob bersenjata.

Makarian yang bertugas untuk mengurus dan membayar perjalanan mahal tersebut.

"Reservasi hotel apapun itu Saudara Makarian (yang mengurus)," kata dia.

Niko memastikan perjalanan dia diketahui Novel karena apapun kegiatan dia harus seizin Novel Baswedan.

"Karena apapun yang dilakukan sama saya, itu harus sepengetahuan Pak Novel. Harus seizin Pak Novel," kata dia.

Dalam kesaksiannya, dia mengaku ditekan dan diarahkan Novel untuk memberikan keterangan tidak benar untuk menjerat pamannya sendiri, Muchtar Effendi.

Muchtar Effendi disebut adalah tangan kanan terpidana seumur hidup bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

KPK menetapkan status tersangka kepada Muchtar Effendi.

Muchtar diduga terlibat dalam dugaan suap pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang, melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Muchtar Effendi bersama mantan hakim MK Akil Mochtar, diduga sepakat mempengaruhi putusan perkara keberatan hasil pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini