News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

KPK Percaya Polri Bijak Tangani Laporan Nico Panji Terhadap Novel Baswedan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miko Panji Tirtayasa memberikan kesaksian dalam persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2014). Miko dikawal ketat oleh pihak kepolisian menyusul dugaan ancaman keselamatan jiwanya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) percaya Polri tidak akan gegabah menangani laporan dugaan pemalsuan, keterangan palsu dalam akta otentik dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh Nico Panji Tirtayasa dengan terlapor Novel Baswedan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan Rabu (26/7/2017).

Nico merupakan keponakan Muchtar Effendi, tersangka KPK dalam kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami yakin pihak kepolisian pastinya bijak, profesional, dan proporsional dalam menyikapi laporan yang masuk ke mereka," kata Priharsa.

Diketahui Nico melaporkan Novel ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/7/2017) malam dengan nomor laporan polisi nomor LP/733/VII/2017/Bareskrim.

Novel dilaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan identitas, memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan keterangan palsu di bawah sumpah, serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP.

Priharsa menuturkan pihaknya tidak ambil pusing soal laporan tersebut. Dia menyatakan KPK akan mempelajari laporan yang dilayangkan Nico tersebut.

"Ya silakan saja kalau melaporkan, itu kan hak. Nanti kami liat materi apa yang dilaporkan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini