News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

KPK: Tudingan Muchtar Effendi ke Novel Baswedan Perlu Dikroscek

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus suap pengurusan sengketa Pilkada, Muchtar Effendi menghadiri rapat dengar pendapat umum (RPDU) Pansus Hak Angket KPK di gedung DPR, Selasa (25/7/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terpidana kasus sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang, Muchtar Effendi banyak memberikan pernyataan.

Beberapa diantaranya yakni Muchtar Effendi mengaku akan ditembak Novel Baswedan, ada mata-mata KPK dan penghianat di Lapas Sukamiskin, hingga Muchtar Effendi menuding Novel Baswedan ingin mengambil hartanya.

Selain itu, Muchtar Effendi juga mengaku sempat didatangi utusan Johan Budi yang minta hartanya dibagi dua. Atas hal ini, Johan Budi langsung membantah dan mengaku tidak pernah berurusan dengan Muchtar Effendi.

Menanggapi serangan dari Muchtar Effendi ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang kini dirawat di Singapura, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha hal itu akan dikroscek lebih lanjut.

"‎Itu semua perlu dikroscek lagi, termasuk saya juga kan tidak berada di sana," terang Priharsa, Rabu (26/7/2017).

‎Diketahui ‎Muchtar Effendi merupakan terpidana kasus menghalangi penyidikan terkait perkara suap sengketa Pilkada yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Atas kasus itu, ‎Muchtar Effendi divonis penjara lima tahun, dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bersama Akil yang dihukum seumur hidup.

Selasa (25/7/2017) kemarin‎ atas izin dari Menteri Hukum dan HAM,Yasonna H Laoly, Muchtar Effendi hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket KPK di DPR.

Di kesempatan itu, Muchtar Effendi mengaku diancam dan didzalimi oleh Novel Cs dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi sengketa Pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang.

Priharsa menegaskan setelah dilakukan ekspose dan ada bukti permulaan yang cukup dalam kasus suap sengketa dua Pilkada itu, akhirnya KPK menaikkan status Muchtar Effendi sebagai tersangka.

Kini Muchtar kembali menyandang status tersangka dari KPK atas dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

Muchtar diduga bersama-sama Akil Mochtar menerima hadiah atau janji. Pemberian itu diduga untuk memengaruhi hasil putusan sengketa Pilkada yang diadili oleh Akil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini