TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekerja pelabuhan di Indonesia menyampaikan dukungan aksi mogok pekerja pelabuhan petikemas terbesar PT Jakarta Inernational Container Terminal (JICT) dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2017) di Jakarta.
Ketua Umum Serikat Pekerja Pelindo II Nofal Hayin mengatakan, dampak dari perpanjangan JICT secara nyata merugikan pekerjanya karena uang sewa yang naik hampir 2 kali lipat untuk membayar hutang global bond Pelindo II.
Nofal mengakui 50 persen dana global bond Pelindo II mangkrak dan mengganggu keuangan perusahaan. Makanya harus ditopang dari perpanjangan kontrak JICT.
"Sangat keterlaluan (Direksi) mengakali perpanjangan JICT agar Pelindo II tetap hidup. Apalagi berdampak terhadap pengurangan hak-hak pekerja. Maka itu kami dukung 100 persen mogok JICT sampai semua tuntutan dipenuhi," ujar Nofal di Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Baca: Antisipasi Aksi Mogok, Kemenhub Perintahkan JICT Tetap Beroperasi Normal
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja TPK Koja Bersatu, Farudi mengatakan pihaknya turut mendukung mogok JICT.
"Kami akan tolak semua kapal-kapal yang akan dipindahkan dari JICT ke TPK Koja," tegasnya.
Ketua Serikat Pekerja PT Multi Terminal Indonesia (MTI) Pasaribu menyatakan akan turut stop operasi untuk mendukung aksi pekerja JICT.
"Kami khwatir pelabuhan ini dikuasai orang-orang yang serakah dan tidak taat aturan. Kasus perpanjangan JICT jelas tidak ada alas hukum tapi dipaksakan dan mengorbankan pekerjanya. Oleh karena itu, pekerja pelabuhan di Indonesia harus bergerak bersama," ujar Pasaribu.
Aksi mogok pekerja JICT juga didukung oleh awak kapal pandu Pelindo II. Pembina Serikat Pekerja Jasa Armada Indonesia (JAI), Akbar menyatakan kesiapannya untuk menurunkan personel saat aksi mogok 3 Agustus 2017 nanti.
"Alasan mogok pekerja JICT sah. Ada hak yang dirampas dari busuknya perpanjangan kontrak. Kami satu gerakan dengan serikat pekerja di Pelabuhan Indonesia. Dengan bersatunya elemen pekerja pelabuhan, maka kita akan lawan kesewenangan tirani," ungkap Akbar.
Kaesang Ditanya Bagaimana Perasaannya Jika Masuk Penjara karena Dituding Nistakan Agama https://t.co/KkUgFCTzrc via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Pekerja JICT berencana melakukan mogok pada tanggal 3-10 Agustus 2017 karena wanprestasi Direksi terkait penyelesaian hak pekerja.
Direksi JICT berdalih, uang sewa perpanjangan kontrak membebani perusahaan sehingga harus dilakukan efisiensi mulai dari perawatan alat sampai pengurangan hak-hak pekerja.