News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Ormas

Wiranto: Yang Tidak Setuju Silakan Beri Argumentasi di Pengadilan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Wiranto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Untuk mengantisipasi langkah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengajukan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyebut pemerintah sudah menyiapkan jawaban.

"Pemerintah tentu menyiapkan langkah-langkah, memberikan suatu jawaban agrumentasi, bahwa yang dilaksanakan benar adanya, pemerintah bukan asal-asalan," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Ia menegaskan, perppu yang mengganti sejumlah pasal yang ada di Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), tidak lain adalah untuk menyellematkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). \

Menkopolhukam menegaskan bahwa langkah pemerintah menyelamatkan kedaulatan NKRI, tidak bisa dikompromikan.

"Sudah tidak bisa kompromi lagi, tidak bisa. Ini jadi argumentasi kita untuk perppu itu," ujarnya.

"Kemudian kalau ada yangmembantah, silahkan argumentasinya tidak disini, tidak dengan wartawan, tidak di publik, argumentasinya nanti di peradilan, proses peradilan, ada ruang sendiri untuk kita berbincang," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, melalui perppu tersebut pemerintah mencoba menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas.

Kini bermodal perppu, kementerian terkait bisa mencabut keabsahan ormas, tanpa mekanisme persidangan.

HTI yang menjadi salah satu sasaran pertama pembubaran karena dianggap anti Pancasila dan anti Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mengajukan permohonan uji meteri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pertama HTI yang dikawal oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra, digelar pada hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini