TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lia Tri Tirtasari, istri terpidana kasus suap pengurusan sengketa pilkada Muchtar Effendi mengatakan, jaksa KPK menerima 'jatah' 20 persen dari sitaan aset pelaku korupsi.
Hal ini disampaikan Tirtasari saat Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Pansus Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (25/7/2017).
Dalam RDPU ini, hadir juga Niko Panji Tirtayasa dan Muchtar Effendi, untuk dimintai keterangan.
Baca: Gaya Hidup Penari Striptis di Kediri, Bisa Punya Mobil Seharga Rp 400 Juta dan Beli Rumah
"Mereka punya bagian 20 persen. Enak banget ya jadi jaksa, selain gaji dapet juga harta sitaan," ujar Tirtasari.
Untuk itu, ia meminta Pansus Angket agar aset sitaan KPK juga diperiksa oleh BPK, termasuk memeriksa para komisioner KPK, apakah menggunakan dana operasional dari aset sitaan.
Baca: Ditinggal Gerindra, Fadli Zon: Pansus Angket Sudah Tak Efektif Lagi
"Coba dicek, aset sitaan KPK semuanya masuk enggak ke kas negara?" ucap Tirtasari.
Ia menyampaikan itu, karena sudah berulangkali mendatangi penyidik dan jaksa KPK saat mengurus harta miliknya, dan mengaku jaksa KPK meminta jatah sebesar 20 persen dari aset yang disita KPK.