TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) sebagai tersangka perdana korporasi yang dijerat KPK.
Hari ini, Kamis (27/7/2017) penyidik memanggil Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi Matondang sebagai saksi di kasus tersebut.
PT Mahkota Negara diketahui merupakan salah satu anak perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, bisnis mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Marisi Matondang yang juga mantan anak buah Nazaruddin itu akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana, Bali dengan tersangka PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE).
"Marisi Matondang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui PT NKE diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana, Bali dan berperan selaku kontraktor dalam proyek itu.
Akibat perbuatan tindak pidana korupsi PT NKE dianggap telah merugikan negara sekira Rp 25 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 138 miliar.
Atas perbuatannya, PT NKE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).