Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin menyarankan agar aksi demonstrasi terkait Perppu Ormas tidak perlu dilakukan.
Menurutnya, Ormas anti Pancasila harus dibubarkan dan Undang-Undang membenarkan Pemerintah menerbitkan Perppu.
Soal Perppu itu bisa diteruskan menjadi Undang-Undang atau tidak, Maruf Amin mengatakan biarlah proses itu dilakukan nanti di DPR tanpa perlu adanya desakan-desakan.
Simak videonya.(*)
Baca tanpa iklan