TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap telah selesai diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP, Jumat (28/7/2017) siang.
Usai pemeriksaan, Chairuman Harahap mengakui pernah bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga tersangka korupsi e-KTP.
Sayangnya Chairuman tidak menjelaskan secara rinci mengenai pertemuannya dengan Andi Narogong itu.
"Oh iya pernah bertemu (Andi Narogong) di DPR," ujar Chairuman.
Lebih lanjut diungkapkan Chairuman Harapan, dirinya juga ditanya oleh penyidik seputar proses pembahasan anggaran di DPR. Dia menyatakan pembahasan saat itu berjalan seperti biasa.
"Soal pembahasan anggaran, itu sudah sesuai dengan mekanisme," kata Chairuman Harahap.
Chairuman Harahap menambahkan proyek e-KTP hanya dibahas secara internal oleh Komisi II DPR. Chairuman Harahap mengaku tidak mengetahui adanya peranan Novanto dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Lebih lanjut ditanya soal tanggapan KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka di kasus ini, Chairuman Harahap menjawab itu kewenangan KPK.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Chairuman diketahui telah berulang kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini. Tidak hanya Chairuman, sang istri bernama Ratna Sari Lubis dan anaknya, Wannahari Harahap juga pernah berurusan dengan KPK untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto, nama Chairuman disebut sebagai salah satu anggota DPR yang turut menikmati aliran dana dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Chairuman disebut menerima uang sebesar Rp 20 miliar dari Andi Narogong, pengusaha rekanan Kemdagri yang juga telah berstatus tersangka.
Tidak hanya itu, Chairuman juga pernah menghadiri pertemuan dengan Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, Andi Narogong, Husni Fahmi, dan Johannes Marliem di Restoran Peacook sekitar bulan Oktober 2010 terkait kasus mega korupsi ini.