TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap sebagai saksi untuk Setya Novanto (SN), tersangka keempat korupsi e-KTP, pada Jumat (28/7/2017).
Chairuman Harapan sudah hadir dan menjalani pemeriksaan di KPK. Setibanya di KPK, Chairuman Harapan tidak banyak berkomentar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Chairuman Harahap dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Ketua DPR, Setya Novanto.
"Chairuman Harahap diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ucap Febri.
Chairuman diketahui telah berulang kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini. Tidak hanya Chairuman, sang istri bernama Ratna Sari Lubis dan anaknya, Wannahari Harahap ‎juga pernah berurusan dengan KPK untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama Chairuman disebut sebagai salah satu anggota DPR yang turut menikmati aliran dana dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Chairuman disebut menerima uang sebesar Rp 20 miliar dari Andi Narogong, pengusaha rekanan Kemendagri yang juga telah berstatus tersangka.
Tidak hanya itu, Chairuman juga pernah menghadiri pertemuan dengan Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, Andi Narogong, Husni Fahmi, dan Johannes Marliem di Restoran Peacock sekitar Oktober 2010 terkait kasus ini.