News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Terpidana Mati Narkoba: Kejagung Lakukan Maladministrasi

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan Surat Saran usai Pemaparan yang dilakukan Ombudsman terkait Temuan Dugaan Maladministrasi dalam proses pelaksanaan eksekusi mati terhadap Humprey Ejike Jefferson, yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terpidana mati narkoba Humprey Ejike Jefferson, Ricky Gunawan mengatakan Kejaksaan Agung harus menghormati hak terpidana mati, termasuk dalam jangka waktu pemberitahuan hukuman mati.

Ia pun kemudian mengutip pernyataan Ombudsman, bahwa eksekusi mati yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dilakukan kurang dari 72 jam sejak pemberitahuan disampaikan.

Doa Tukang Becak yang Suka Sedekah Kesampaian Berhaji Tahun Ini https://t.co/HcnPfRze75 via @tribunnews

— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017


"Soal 72 jam (pemberitahuan eksekusi mati) itu harus dihormati, dan seperti tadi kita dengar (dalam pemaparan Ombudsman), eksekusi mati dilakukan kurang dari 72 jam," ujar Ricky, saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).

Ricky kemudian menambahkan, Kejaksaan Agung mengklaim selalu melakukan eksekusi mati sesuai prosedur.

"(Padahal) selama eksekusi, Kejaksaan Agung selalu menyampaikan bahwa eksekusi yang mereka lakukan sesuai prosedur," jelasnya.

Namun pada kenyataannya, katanya, Ombudsman menilai bahwa eksekusi tersebut tidak sesuai dengab prosedur.

Sehingga hak tersebut merupakan pelanggaran administrasi (maladministrasi) dalam prosws pelaksanaan eksekusi mati tahap III terhadap kliennya.

"Tapi kita sudah dengar sendiri (dari Ombudsman), eksekusi itu tidak sesuai prosedur," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini