TRIBUNNEWS.COM - Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR yang dipimpin Wakil Ketua Syamsul Bachri, terungkap bahwa perlakuan pemerintah Malaysia di sana itu terkadang berada di luar batas.
"Masalahnya, respon balik yang dilakukan pemerintah Indonesia itu kurang. Ini yang akan kami klarifikasi,” ujar Syamsul di Kantor Walikota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (21/7).
Menanggapi kebijakan pemerintah Malaysia dalam menerapkan E-Kad (Enforcement Card), kata Syamsul, ternyata membawa dampak yang menyulitkan para TKI.
"Mereka yang tidak memiliki dokumen-dokumen lengkap dikumpulkan di suatu tempat yang terkadang tidak memenuhi syarat,” ujar Wakil Ketua Komisi IX dari Dapil Sulsel itu.
Dalam Undang-undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, sambung dia, sudah diamanatkan bahwa di setiap kabupaten harus ada lembaga layanan satu atap.
“Disitu nanti tenaga kerja kita yang akan berangkat ke luar negeri tidak harus wara wiri. Hanya dengan datang ke satu situ semuanya akan selesai,” tegasnya kembali.
Dia berharap, Undang-Undang tentang Perlindungan Migran Indonesia bisa segera disahkan sehingga semua pihak memiliki acuan yang jelas dalam memberikan perlindungan pekerja Indonesia, baik pada saat mau berangkat ataupun mau kembali ke Indonesia.