Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, penggeledahan di kediaman Irvanto Hendra Pambudi memang senyap dan tidak mencolok.
Penggeledahan selama sekitar enam jam itu berlangsung aman dan lancar. Penggeledahan turut dibantu oleh anggota kepolisian setempat.
Selama penggeledahan pukul 15.00-21.00 WIB, disaksikan pula oleh ketua RT setempat dan pengawalan dari kepolisian.
Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penggeledahan di rumah Irvanto Hendra Pambudi terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto yang kini disidik oleh KPK.
"Dari hasil penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Saat ini seluruh barang bukti yang disita sudah diamankan penyidik dan tengah dianalisa," tutur Febri.
Atas kasus ini, penyidik melalui Dirjen Imigrasi telah mencegah Irvanto Hendra Pambudi, berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
Febri menjelaskan penyidik KPK mencegah Irvano Hendra Pambudi ke luar negeri untuk melengkapi berkas perkara milik pamannya, Setya Novanto agar segera rampung.
"Saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN (Setya Novanto)," tambah Febri.
Diketahui Irvanto merupakan mantan Dirut PT Mukarabi Sejahtera yang pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
Konsorsium Mukarabi sengaja dibentuk oleh Andi Narogong dan Tim Fatmawati untuk mendamping konsorsium PNRI yang akhirnya memenangkan proses lelang e-KTP.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua diantaranya yakni Irman divonis tujuh tahun penjara sedangkan Sugiharti divonis lima tahun penjara.
Tersangka lainnya yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan Setya Novanto serta Markus Nari yang kasusnya masih berproses di KPK.