News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Saksi Ahli Tegaskan Kasus BLBI Masuk Ranah Pidana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK Febri Diansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Dalam sidang praperadilan kasus BLBI yang diajukan oleh tersangka ‎Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Jumat (28/7/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana.

"Di hari ke empat sidang praperadilan BLBI, kami hadirkan ahli hukum pidana, Dr Noor Aziz Said dari Univ Jenderal Soedirman," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (29/7/2017).

Dua Remaja Kepergok Mojok di Kuburan: Tadi Baru Pegang-pegang Sama Peluk Pak https://t.co/Bakp1NVyB6 via @tribunnews

— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017


Hasilnya, ahli menegaskan bahwa kasus yang diusut KPK berada di ranah pidana, khususnya ‎tindak pidana korupsi.

Hal tersebut membantah alasan pemohon (tersangka) yang mengatakan KPK tidak dapat mengusut kasus BLBI karena materi perkaranya berada di ranah perdata.

"KPK juga membantah argumen pihak tersangka yang memohon praperadilan yang mengatakan kasus ini sudah nebin in idem dengan alasan sudah pernah di SP3 oleh Kejaksaan Agung," ungkap Febri.

Karena materi perkara yang diusut KPK berbeda dengan yang pernah diproses Kejaksaan Agung. Selain itu, nebis in idem artinya orang tidak boleh dituntut dua kali atas perkara yang sudah putus sebelumnya, seperti diatur pada Pasal 76 ayat 1 KUHAP.

"Sedangkan pengusutan kasus BLBI yang diduga merugikan negara Rp 3,7 triliun ini terus dalam proses penyidikan sampai saat ini. Direncanakan akan dilakukan pemeriksaan saksi dan kegiatan penyidikan lainnya," tambah Febri.

‎Sebelumnya Syafruddin sempat mencabut praperadilan atas penetapan tersangkanya karena pihaknya hendak melakukan perbaikan terhadap gugatan.

‎Sebelumnya gugatan sudah didaftarkan pada 3 Mei 2017 lalu dan sidang perdana akan digelar pada 15 Mei 2017, namun akhirnya gugatan dicabut dengan alasan ada yang harus diperbaiki terkait temuan bukti baru.

Seperti diketahui, dalam pengusutan dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun. 

Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukumKarena dari tagihan Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,8 triliun ke BPPN, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayarnya Rp1,1 triliun lewat tagihan utang petani tambak di Dipasena. 

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Tumenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa saksi penting seperti Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Artyalita Suryani alias Ayin hingga Laksamana Sukardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini