Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan segera menyita aset berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah PT Pertamina pada 2011.
"Kami sedang persiapan sita tanah di Simprug," ujar Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Indarto di Jakarta, Senin (31/7/2017).
Menurut Indarto target proses penyitaan tanah aset tersebut kemungkinan bisa diselesaikan pada pekan ini.
"Semoga pekan ini karena izin pengadilan sudah turun, jadi tinggal berkoordinasi dengan pihak terkait serta penguasa barang," tambah Indarto.
Sebelumnya penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada tahun 2011.
"SVP Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pelepasan aset milik Pertamina berupa tanah di Simprug," ujarnya.
Gathot ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah gelar perkara dilakukan.
Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017.