TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa keponakan Setya Novanto, yaitu Irvanto Hendra Pambudi dalam kasus korupsi e-KTP, Senin (31/7/2017).
"Hari ini penyidik agendakan memeriksa tiga saksi untuk tersangka SN. Mereka yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Toni dan Yuliana. Seluruhnya dari unsur wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam pemeriksaan nanti, penyidik juga akan mengonfirmasi beberapa dokumen yang disita dari kediaman Irvanto Hendra Pambudi terkait kasus tersebut.
Diketahui dalam penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, penyidik telah memeriksa beberapa saksi.
Mereka yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan selaku adik Andi Narogong dan mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Yosep Sumartono, hingga Chairuman Harahap.
Selain itu, KPK juga telah mencegah keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini. Mereka yakni Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.
Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan terhadap mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, untuk berpergian ke luar negeri.
Irvanto dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM selama enam bulan ke depan, sejak Jumat (21/7/2017).
"Pencegahan ke luar negeri terhadap saksi Irvanto Hendra Pambudi untuk enam bulan ke depan terhitung 21 Juli 2017," kata Febri.
Irvanto dicegah ke luar negeri karena kepentingan pemeriksaannya sebagai saksi kasus e-KTP untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, tersangka kasus ini yang juga merupakan pamannya.
"Jadi, saksi (Irvanto) dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN," ujar Febri.
Irvanto sebelumnya mengaku pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Hal itu diakui Irvan saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4/2017).
"Pada saat tender e-KTP, Murakabi ikut jadi konsorsium," ujar Irvan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).