News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Akan Keluarkan SKB Untuk Mantan Anggota HTI

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HTI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengundang sejumlah pejabat ke kantornya, untuk membahas masalah Hizbut Tahrir Indonesia.

Mereka antara lain adalah Menteri Pemberadayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur dan Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung RI, Adi Toegarisman.

Dikutip dari situs menpan.go.id, kedatangan Asman Abnur ke kantor Wiranto untuk membahas rencana penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota HTI. Dimana, HTI oleh pemerintah sudah diumumkan untuk dibubarkan sejak beberapa pekan lalu.

Kepada wartawan usai menghadiri rapat, Asman Abnur mengungkapkan SKB dapat dikeluarkan setelah dibahas dalam rapat oleh tim kecil yang terdiri dari pejabat terkait. Setelahnya akan diputuskan perlu tidaknya SKB tersebut.

Presiden Terkaya Ini Memiliki Koleksi Pesawat dan Helikopter, Jumlahnya Fantastis https://t.co/qCpM2Ims7Y via @tribunnews

— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017


"Ini masih ditindakanjuti oleh tim kecil dulu, baru nanti ada keputusan atau nggak," ujar Asman di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Asman juga belum bisa menjelaskan isi dari SKB tersebut. Asman mengatakan pemerintah masih mencari referensi untuk mengeluarkan SKB terkait mantan anggota ormas yang dianggap oleh pemerintan mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Repbulik Indonesia (NKRI).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Mei lalu pemerintah melalui Wiranto, mengumumkan rencana pembubaran HTI. Kebijakan itu ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, atas Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.

HTI dianggap mengancam kedaultan NKRI, bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, antara lain karena mengusung konsep khilafah, atau sistem ketatanegaraan sesuai ajaran Islam.

Melalui perppu tersebut, pemerintah berupaya menyederhanakan mekanisme pencabutan keabsahan suatu ormas. Kini bermodal kebijakan tersebut, kementerian terkait bisa mencabut keabsahan ormas tertentu, tanpa melalui mekanisme pengadilan. Kebijakan tersebut saat ini oleh HTI tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk dilakukan uji materi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini