News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Pajak

KPK: Vonis 10 Tahun Kasus Pajak PT EKP Bisa Jadi Pembelajaran

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada Handang Soekarno pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berharap vonis 10 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengurusan pajak PT EKP pada Handang Soekarno bisa menjadi pembelajaran.

"Vonis yang berat dalam kasus suap terkait pajak ini diharapkan memberikan efek jera terhadap pihak-pihak lain," kata Febri, Selasa (1/8/2017).

Febri melanjutkan hal ini juga sekaligus bentuk dukungan institusi penegak hukum terhadap upaya memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan cara memproses pihak yang menyalahgunakan kewenangannya selama bertugas.

"Sektor pajak juga menjadi konsern bersama yang perlu dijaga," ucap Febri.

Lebih lanjut Febri juga membenarkan hari ini dilakukan eksekusi pada Handang ke Lapas Kelas 1 Semarang, Kedung Pane.

Eksekusi terhadap bekas Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya ke Lembaga Pemsyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Namun, karena pertimbangan kemanusiaan, permintaan Handang dipenjara di Semarang dikabulkan.

"Alasan kemanusiaan dan masa depan pendidikan anak. Atas permohonan anaknya," kata JPU KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Handang pada persidangan sebelumnya memang mengajukan permohonan agar menjalani hukuman pidana di Semarang.

Handang mengaku kini adalah orang tua untuk tiga anaknya setelah bercerai dengan istrinya.

Walau mendekam di balik jeruji, Handang ingin tetap bisa mendidik anak-anak perempuannya.

Dua diantaranya masih sekolah, sementara yang sulung sudah lulus dari perguruan tinggi.

"Meskipun saat ini saya sudah tidak berkerja dan tidak berpengahsilan, dalam keterbatasan namun sebagai orang tua saya masih memiliki tanggung jawab dan membina dan berkomunikasi dengan segala keterbatasn yang ada," ungkap Handang.

Handang mengungkapkan anak-anaknya akan membutuhkan biaya yang besar jika ingin menjenguk ayahnya apabila dia ditahan di Bandung.

Sebelumnya, Handang Soekarno divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

Handang terbukti secara secara sah melakukan perbuatan korupsi.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta.

Handang dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Handang menerima janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini