News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkapnya Penyuapan pada Patrialis Akbar Berawal dari Ketidaksengajaan, Begini Ceritanya

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris pemilik perusahaan importir daging Basuki Hariman, Ng Fenny, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/5/2017). Ng Fenny menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terungkapnya penyuapan terhadap bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar ternyata bermula dari penyelidikan kasus lain.

Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menyadap Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman yang terindikasi kasus penyelundupan tujuh kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari pelabuhan Tanjung Priok menuju gudang milik importir di Cileungsi, Bogor pada 28 Maret 2016. Kasus itu berawal dari laporan masyarakat.

"Saat ini disegel Bea Cukai namun belum dilakukan pemeriksaan karena menunggu situasi yang tenang yang selanjutnya akan dilepas sehubungan sudah 86 oleh oknum petugas Bea Cukai yang berkolusi dengan importir bernama Basuki," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/7/2017).

KPK kemudian mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan tanggal 11 April 2016.

Baca: Hampir Maksimal, Importir Penyuap Patrialis Akbar Dituntut 11 dan 10 Tahun Penjara

Karena diduga keras Basuki Hariman sebagai pemberi suap pada oknum Bea Cukai, maka sejak 29 April 2016, dilakukan penyadapan terhadap Basuki.

Selain Basuki, KPK juga menyadap rekan kerjanya, Kamaludin.

Nah, dalam perkembangan penyadapan diketahui ada perbuatan lain yang diduga sebagai upaya suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Ternyata diketahui adanya perbuatan lain yang diduga merupakan tindak pidana korupsi yaitu rencana penyuapan judicial review atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi yang akan dilakukan Basuki Hariman kepada Patrialis Akbar melalui Kamaluddin," kata Jaksa.

Simpang Susun Semanggi, Ahok Memulai, Djarot Menyelesaikan dan akan Diresmikan Jokowi https://t.co/KsX0hVbsQg via @tribunnews

— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017


Basuki bersama Ng Fenny melalui Kamluddin kemudian memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.

Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.

Keterangan jaksa tersebut sebagai jawaban terhadap surat keberatan pengacara Basuki merasa karena penyelidik KPK sudah melakukan penyadapan terhadap Basuki sebelum adanya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini