News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Seputar Pendaftaran CPNS MA dan Kemenkumham yang Harus Diketahui Pelamar

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes CPNS

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuka 19.210 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Lowongan kali ini untuk mengisi jabatan di Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Melansir dari Tribun Style, Menpan-RB Asman mengatakan bahwa formasi untuk CPNS di MA sebanyak 1.684 sedangkan CPNS di Kemenkumham sebanyak 17.962.

Berikut tim TribunWow.com himpun fakta-fakta terkait pendaftaran CPNS MA dan Kemenkumham!

Simak selengkapnya di sini!

1. Daftar lowongannya

Melansir dari Tribun Style, untuk MA, CPNS nantinya akan mengisi formasi calon hakim untuk peradilan hukum, peradilan agama, dan juga peradilan tata usaha negara.

Untuk posisi calon hakim, kualifikasi yang dibutuhkan hanya untuk sarjana hukum, sarjana syariah, dan juga sarjana hukum Islam.

Sementara untuk formasi CPNS Kemenkumham terdapat 21 jabatan mulai dari penjaga Lapas hingga analisis keimigrasian.

Kuota untuk penjaga Lapas (sipir) mencapai hingga 14 ribu dengan kualifikasi SMA atau sederajat yang menguasai komputer.

Sementara untuk analisi keimigrasian terdapat kuota sebanyak 2.278 kursi.

"Untuk analis keimigrasian ini dibutuhkan sarjana dari berbagai jurusan antara lain hukum, sosial politik, ekonomi, akuntansi, komunikasi, teknik informatika, teknik komputer, dan bahasa asing," kata Asman.

2. Cara pendaftaran CPNS Kemenkumham lewat Situs Badan Kepegawaian Negara

Melansir dari Tribun Style, tata cara pendaftaran ini telah diatur dalam surat edaran Kemenkumham nomor SEK.KP.02.02-490 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS.

Ada dua tata cara pendaftaran yang berbeda untuk pendidikan Dokter dan Sarjana (S1) dengan D3 dan SMA.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan pada KTP atau Nomor Kartu Keluarga di Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran online sendiri sudah dimulai serentak pada tanggal 1 Agustus 2017.

Untuk pendidikan Dokter dan Sarjana (S1) batas pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dibuka hingga 31 Agustus 2017.

Pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online di laman yang sama pada 6 hingga 9 September 2017.

Terbiasa Mewah! Ulang Tahun ke-35, Syahrini hanya Mendapat Kado Biasa Ini

Sementara untuk Sarjana (S1) dengan D3 dan SMA batas pendaftaran dibuka hingga 26 Agustus 2017.

Setelah mendapatkan kartu pendaftaran, pelamar harus mengirimkan berkas lamaran sesuai persyaratan pelamar melalui PO. BOX dari masing-masing Kantor Wilayah yang dituju.

Batas waktu penerimaan berkas lamaran pada PO. BOX paling lambat diterima pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 16.00 waktu setempat.

Peraturan menteri ()

3. Lakukan persiapan sebelum mendaftar

Melansir dari Tribun Style, sebelum mendaftar tentunya ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.

Seperti berkas-berkas dan sebagainya.

Tentunya, persiapkan pula data kependudukan yang valid, jangan sampai mendaftar dengan KTP yang tidak sama atau ada kesalahan di dalamnya.

Jangan lupa untuk terus memantau info terbaru tentang pendaftaran CPNS 2017 ini di situs resminya.

4. Waspada penipuan yang terjadi

Masih melansir dari Tribun Style, dalam melakukan pendaftaran, tentunya harus waspada pada segala jenis penipuan yang mengatasnamakan CPNS 2017 ini.

Apalagi jangan sampai tertipu dengan iming-iming mendapatkan posisi PNS namun harus membayar sejumlah uang.

Melansir dari Kompas.com (11/7/2017) Menpan-RB Asman Abnur mengingatkan agar para pelamar berhati-hati terhadap potensi penipuan dari calo yang menjajikan bisa meloloskan peserta seleksi.

Selama pendaftaran, jauhi praktik percaloan yang memberikan iming-iming segala kemudahan untuk mendapatkan posisi di PNS.(TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini