News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Pamekasan

Kejaksaan Agung Serahkan Proses Hukum Kajari Pamekasan kepada KPK

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diborgol

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum, mengatakan bahwa pihaknya masih mengecek informasi mengenai kabar Operasi Tangkap Tangan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

"Saya masih mengecek informasi tersebut namun kalau hal itu benar tentu kami tidak menghalangi hal tersebut," ujar M Rum saat dihubungi.

M Rum mengatakan bahwa kejaksaan memberikan akses seluasnya kepada KPK untuk menindak Kajari Pamekasan tersebut.

"Kami memberikan (KPK) akses untuk menindaklanjutinya itu adalah bagian penertiban yang terus di lakukan kejaksaan kedepan," kata Rum.

Seperti diketahui sebelumnya, Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/8/2017) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi soal hal itu, mengaku masih akan mengecek informasi penindakan di Pamekasan tersebut. "Informasinya di cek dulu," ujar Febri.

Sementara itu informasi yang dihimpun di lapangan, OTT dilakukan terkait penggelapan dan penggunaan dana ADD Kab Pamekasan tahub Anggaran 2015 - 2016.

Beberapa pihak telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur.

Mereka yang diamankan yakni Kajari Pamekasan, Kepala Inspektorat Kab Pamekasan dan dua staffnya, Kades Dasok Kec Pademawu Pamekasan dan Kades Mapper Tlanakan.

Usai menjalani pemeriksaan awalan di Polres Pamekasan, selanjutnya mereka yang diamankan akan dibawa ke Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini