TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Refly Harun semestinya tidak menjadi kuasa hukum dalam pengajuan gugatan uji materi UU Nomor 32/2008 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebab posisi Refly kini sudah menjadi Komisaris Jasa Marga dan dinilai tidak elok berseberangan sikap dengan pemerintah.
"Harusnya dia tidak melawan pemerintah. Dia kan bekerja di pemerintahan masa melawan pemerintah. Etikanya dirasa kurang elok,"ujar Pengamat Politik Karel Susetyo dalam pernyataannya, Rabu(2/8/2017).
Pengamat Hukum Tata Negara ini diketahui menjadi kuasa dari Asosiasi pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Sebelumnya saat sidang Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna juga menasihati Refly soal gugatan yang diajukan
Hakim Konstitusi Palguna menasihati Refly bila aturan itu secara universal frasa telah diadopsi oleh hukum lingkungan.
"Saya kira kita sudah mengetahui strict liability telah diterima secara universial dalam hukum lingkungan," ujar Palguna dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.
"Ya berlaku dalam bidang hukum lingkungan, dan bahkan sekarang juga sudah dianggap sebagai semacam canon gitu ya. Sudah sebagai dianggap sebagai kaidah yang memang sudah taken for guarantee diterima," kata akademisi Universitas Udayana itu.