News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

KY Pantau Putusan Praperadilan BLBI, KPK : Demi Jaga Marwah Peradilan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK Febri Diansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memantau langsung putusan sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung atas gugatan yang dilayangkan Syafruddin terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan tersangkanya.

Diketahui putusan sidang praperadilan akan dibacakan hari ini, Selasa (2/8/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Hakim tunggal Effendi Mukhtar setelah sebelumnya dilakukan sidang selama tujuh hari kerja.

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, KY fokus memantau etika hakim dalam prosesi persidangan tersebut, baik perilaku di dalam maupun di luar sidang.

"KY menurunkan tim pemantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Farid dalam keterangan.

Farid menyebut, pemantauan jalannya persidangan merupakan bagian dari tugas KY, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.

Selain itu, Farid juga mengimbau agar semua pihak menjaga independensi dan imparsialitas hakim yang memimpin jalannya persidangan praperadilan BLBI.

‎Terpisah Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemantau KY tersebut merupakan langkah untuk menjaga marwah peradilan.

Terlebih kasus BLBI ini diharapkan masyarakat luas untuk diusut tuntas karena merupakan kasus besar dan kerugian negara yang ditimbulkan cukup banyak.

"Jika KY ingin melakukan pemantauan tentu akan lebih baik lagi, untuk menjaga marwah peradilan," tegas Febri.

Febri juga tetap meyakini pihaknya bakal menang melawan Syafruddin dalam sidang praperadilan tersebut. Karena semua argumentasi yang disampaikan Syafruddin lewat kuasa hukumnya sudah dijelaskan.

Putusan praperadilan Syafruddin diharapkan menjadi penguat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Diketahui Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak pertengahan Maret 2017. Tindakan Syafruddin mengeluarkan SKL untuk Sjamsul diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.

Meski tersangka, namun Syafruddin belum dilakukan penahanan maupun pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini