TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca-penetapan sebagai tersangka, Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo telah ditahan oleh aparat kepolisian.
"Ya, mulai hari ini ditahan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan, Rabu (2/8/2017).
Meski begitu, pihaknya enggan memaparkan lebih lanjut terkait alasan penahan Trisnawan. Yang pasti penahanan dilakukan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Martinus juga mengatakan, penyidikan masih akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan bagi pihak lain yang terlibat. "Untuk saat ini kami fokus ke PT IBU dulu tambahnya.
Sekadar tahu saja, selama ini Polisi sudah memeriksa 23 saksi yang terdiri dari staf manajemen perusahaan, suplier, stake holder dan 11 ahli dalam memeriksa perkara ini.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Trisnawan juga sudah ada unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni, Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i, Pasal 9 (h) UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 382 bis KUHP.
Adapun atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dapat dikenai ancaman hukuman maksimal 20 tahun dengan total denda mencapai Rp 10 miliar.
Reporter Sinar Putri S.Utami