News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Langsung Tahan Dirut PT Indo Beras Unggul

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satgas Pangan menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengasbandung KM 60, Kelurahan Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca-penetapan sebagai tersangka, Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo telah ditahan oleh aparat kepolisian.

"Ya, mulai hari ini ditahan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan, Rabu (2/8/2017).

Meski begitu, pihaknya enggan memaparkan lebih lanjut terkait alasan penahan Trisnawan. Yang pasti penahanan dilakukan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Martinus juga mengatakan, penyidikan masih akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan bagi pihak lain yang terlibat. "Untuk saat ini kami fokus ke PT IBU dulu tambahnya.

Sekadar tahu saja, selama ini Polisi sudah memeriksa 23 saksi yang terdiri dari staf manajemen perusahaan, suplier, stake holder dan 11 ahli dalam memeriksa perkara ini.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Trisnawan juga sudah ada unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni, Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i, Pasal 9 (h) UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 382 bis KUHP.

Adapun atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dapat dikenai ancaman hukuman maksimal 20 tahun dengan total denda mencapai Rp 10 miliar.

Reporter Sinar Putri S.Utami

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini