News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Agus Rahardjo Diminta Siapkan Diri Jika Dipanggil Pansus Angket

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berbicara kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017). KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka baru pada kasus mega korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya akan mengundang Ketua KPK Agus Rahadjo ke Gedung DPR, Senayan.

Politikus PDI Perjuangan ini meminta Agus mempersiapkan diri.

"Agus siapkan saja dirinya nanti untuk dipanggil ke Pansus angket sebagai pimpinan KPK," kata Masinton kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Masinton menjelaskan, pemanggilan Agus tidak akan menyasar pada kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.

Baca: Sketsa Wajah dari Kapolri Mirip Pria Misterius yang Datangi Rumah Novel Sebelum Diserang

Pihaknya hanya menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan UU, penggunaan anggaran serta pengawasan lain yang menyangkut kinerja KPK.

"Jadi KPK kerja saja enggak usah dikait-kaitkan (dengan kasus)," katanya.

Wacana pemanggilan Agus bergulir setelah Pansus berencana memanggil Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Gamawan Fauzi.

Pansus ingin memverifikasi keterangan Gamawan soal dugaan keterlibatan Agus dalam kasus e-KTP saat masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Masinton mempertanyakan posisi Agus saat diperiksa oleh penyidik KPK apakah sebagai Ketua atau mantan Ketua LKPP.

Dia berharap tak ada konflik kepentingan atas pengusutan kasus e-KTP, semisal dalam pemeriksaan Agus.

"Baiknya memang jangan ada conflict of interest dalam penanganan kasus ini. Kayak kemarin kan bisa ditanyakan pada posisi ketika Agus diperiksa KPK. Katanya di internal KPK diperiksa, apakah dia dalam posisi non aktif sementara atau masih pimpinan KPK?" kata Masinton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini