TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku bingung dan tak tahu harus bagaimana lagi untuk menghadapi kepala daerah yang nakal.
Hal ini disampaikan Tjahjo sehubungan dengan ditetapkannya Bupati Pamekasan, Achmad Syafii sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sudah berulang kali mengatakan dan ingatkan kepada kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya. Korupsi dan suap, apalagi terkait dengan masalah anggaran," ujar Tjahjo saat ditemui di Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Ia juga sudah menyampaikan sejak awal bagi yang berada di area rawan korupsi untuk berhati-hati agar tak terjatuh ke jerat korupsi.
Baca: KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Penyelewengan Dana Desa, Termasuk Bupati dan Kajari Pamekasan
Hingga saat ini, Tjahjo masih menunggu perkembangan kasus ini dari pihak KPK, terkait keputusan ditahan tidaknya Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka penerima suap.
"Kita masih tunggu keputusan resmi dari KPK. Kalau ditahan, langsung kami berhentikan," pungkas Tjahjo.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus suap proyek di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8).
Tersangka tersebut antara lain Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.
Tiga orang lainnya adalah Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pamekasan, Noer Solehhoddin, dan Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi.
Diduga para pejabat Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyuap Rudi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp 250 juta, guna menghentikan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.