TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelundup sabu 1 Ton asal Taiwan melakukan survei sejak November 2016 untuk melancarkan aksinya di Indonesia.
Kepala Sub Direktorat III Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara mengatakan, yang melakukan survei adalah pelaku bernama Aseng.
" AS Itu bulan November ketemu saksi atas nama AN. AN ini orang Indonesia yang mereka rekrut dari media sosial WeChat. Setelah itu datang ke sini, diminta untuk bantu saya untuk cari rumah," kata Bambang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (3/8/2017).
Usai mensurvei kondisi lapangan, pelaku bernama AS ini kembali lagi ke Taiwan dan baru kembali lagi ke Indonesia pada bulan Juni bersama enam orang lainnya.
"Lalu mulai tanggal 4 Juni satu persatu mereka datang. Tanggal 4 Juni dua orang datang, lalu tanggal 6 Juni empat orang datang, dan tanggal 6 Juni malam satu orang," ujarnya.
Baca: Upah untuk Penyelundup 1 Ton Sabu Asal Taiwan ke Indonesia Capai Ratusan Juta
Para tersangka ini, menempati sebuah rumah di Duta Garden, Cengkareng, Jakarta Barat yang telah disewa sebesar Rp 20 juta.
Aseng yang melakukan survei itu, membohongi warga negara Indonesia AN yang memang berprofesi sebagai sopir taksi online untuk menjadi sopir dirinya saat di Indonesia.
"Dia bilang mau bisnis di sini. Jadi saksi AN tidak tahu kalau mereka mau transaksi sabu," kata Bambang.
Pelaku juga melakukan survei ke bandara eks Hotel Mandalika yang direncanakan menjadi tempat penyelundupan sabu tersebut.
Selama sebulan di Indonesia, para pelaku sempat terbang ke Malaysia selama dua hari untuk mengelabui petugas kepolisian yang sudah mengintainya.
"Mereka sempat ke Malasyia dua hari karena merasa dibuntuti. Tapi kita tunggu di sini karena kami mengetahui mereka beli tiket pulang pergi. Makanya kami ada foto mereka semua," kata Bambang.
Dua minggu sebelum transaksi, tiga orang pelaku kembali ke Taiwan dan diduga untuk berkoordinasi pengiriman sabu.
Dua hari sebelum transaksi di dermaga eks Hotel Mandalika, para pelaku sempat menginap di dua hotel sekitaran Hotel Mandalika.
"Mereka aktivitas seperti biasa seperti turis. Mancing, ke pantai dan liburan," ujar Bambang.
Pada saat tanggal 13 Juli atau hari penangkapan, mereka pun sempat memantau keadaan dan sekitar pukul 04.00 WIB.
"Lalu kita tangkap mereka dengan barang bukti satu ton sabu tersebut," kata Bambang.
Dalam kasus ini, Polri meringkus sembilaj pelaku di dua tempat berbeda. Yakni, menangkap Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li di dermaga eks Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, pada 13 Juli 2017 lalu.
Polisi terpaksa menembak mati seorang tersangka Lin Ming Hui karena melawan saat ditangkap.
Sedangkan lima ABK, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng di perairan jalur Mumbing-Mapor, Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Kelimanya ditangkap pada 15 Juli 2017 lalu.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.