News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Dipanggil Pansus Angket, Pimpinan KPK Tunggu Hasil Judicial Review di MK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Jaringan Daerah Tolak Angket KPK melakukan aksi simpatik di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017). Mereka mengajak masyarakat agar menolak memilih partai politik dan anggota DPR pendukung hak angket terhadap KPK pada pemilu serentak 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus Angket berencana memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo untuk meminta penjelasan soal kinerja KPK.

Menanggapi ini, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan soal keputusan datang atau tidak, pihak KPK masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui keabsahan Pansus Angket KPK masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terlebih, Rabu (2/8/2017) kemarin baru dilakukan sidang judicial review terkait keabsahan Hak angket dalam perkara No 40/PUU-XV/2017 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sebelumnya judicial review ini sudah didaftarkan ke MK pada Kamis (13/7/2017) oleh para pegawai KPK dan didukung pula oleh pimpinan KPK.

"Kami sedang menggugat Judicial Review di MK. Kami tunggu kalau seandainya Judicial Review itu mengatakan kami harus hadir kami hadir. Kalau nggak ya nggak," tegas Laode M Syarif, Kamis (3/8/2017).

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK belum menerima surat panggilan dari Pansus Angket untuk Ketua KPK.

Febri juga meminta Pansus Angket harus menghormati proses hukum perkara korupsi pengadaan e-KTP yang sedang berjalan.

Jangan sampai Pansus Angket mengintervensi kasus korupsi tersebut, karena kasus ini sudah diputus di sidang untuk dua terdakwa dan sedang berjalan di penyidikan untuk dua tersangka.

"Kami ingatkan ke Pansus jangan memasuki proses hukum yang berjalan. Kami hormati bersama-sama proses hukum kasus e-KTP. Jangan proses politik dipakai untuk intervensi proses hukum. Terlebih saat ini KPK sudah menetapkan dua tersangka baru lagi dari unsur DPR RI yaitu SN (Setya Novanto) dan MN (Markus Nari)" tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini