News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Pamekasan

Ketua KPK Sebut Dana Desa Perlu Dievaluasi

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberi sambutan usai penandatanganan pembaharuan kerjasama pemberantasan korupsi di lingkup pendidikan dengan Kemendikbud di Senayan, Kamis (3/8/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menuturkan perlunya evaluasi terhadap pengadaan dana desa oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Hal itu disampaikannya terkait dengan penyalahgunaan dana desa dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Madura beberap waktu lalu.

Dia menegaskan perlunya keterlibatan masyarakat dalam pengucuran dana desa sebagai bentuk pengawasan.

"Saya dengar di daerah-daerah sudah mengucur banyak, tata kelolanya perlu diperbaiki. Perlu dipikirkan bagaimana agar dana desa itu transparan dan bisa diawasi rakyat, sehingga menurut saya masyarakat perlu dilibatkan," ujar Agus usai melakukan penandatanganan kerjasama dalam bidang pemberantasan korupsi di dunia pendidikan bersama Mendikbud di Senayan, Kamis (3/8/2017).

Mengenai lokasi OTT yang lagi-lagi berada di wilayah Jawa Timur, Agus menerangkan bahwa itu murni laporan dari masyarakat.

"Kami 'follow up' aduan dari masyarakat dan kebetulan di Jawa Timur, tidak ada target khusus. Ini kan berawal dari proyek yang menggunakan dana desa kemudian ada lembaga swadaya masyarakat yang melapor lalu ditemukan ada kekurangan biaya pada proyek yang dilakasanakan."

"Ini yang perlu hati-hari pengawasan perlu diperketat. Kami mau dorong masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa, mekanisme pelaporan dan lain sebagainya," ucapnya.

OTT KPK di Jatim bermula dari laporan sejumlah LSM mengenai penyelewengan dana desa sebesar Rp 100 juta untuk pembangunan proyek yang menyeret Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini