News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Rekonstruksi 20 Adegan Suap Gubernur Bengkulu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Ridwan Mukti diperiksa perdana pasca penahanan operasi tangkap tangan terkait penerimaan suap terkait fee proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap terkait dua proyek jalan di Rejang Lebong, Bengkulu yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Maddari.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan rekonstruksi yang dilakukan Rabu (2/8/2017) kemarin dilakukan untuk mengetahui alur penyuapan yang diterima Ridwan dan Lily dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhony Wijaya melalui pengusaha sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Dian Sari.

‎"Rekonstruksi ini dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan 20 adegan melibatkan empat tersangka dan beberapa saksi," ucap Febri, Kamis (3/8/2017).

Febri membeberkan tiga lokasi rekonstruksi yakni di Kantor Gubernur, Rumah Gubernur dan Kantor milik Rico Dian Sari. Total sekitar 50 orang mengikuti kegiatan rekonstruksi.

Dari rekonstruksi menurut Febri, penyidik KPK semakin yakin dengan kasus dugaan suap yang menjerat Ridwan dan Lily. Terutama mengenai alur peristiwa indikasi suap tersebut.

"KPK mendapatkan sejumlah penguatan dalam proses rekonstruksi terutama terkait dengan alur peristiwa dan indikasi suap yang sedang kami proses," katanya.

Diketahui KPK menetapkan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lilly Madari sebagai ‎tersangka penerima suap atau janji terkait proyek peningkatan jalan.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni pengusaha Rico Diansari dan ‎Dirut PT Statika Mitra Sarana (SMS), Jhony Wijaya sebagai tersangka.

Diduga pemberian uang tersebut terkait dengan fee proyek yang dimenangkan oleh PT SMS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini