TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK telah selesai melakukan pemberkasan tiga tersangka pemberi suap anggota DPRD Jawa Timur.
Hari ini Kamis (3/8/2017) penyidik KPK melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan untuk selanjutnya siap disidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jawa Timur.
Mereka yakni Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto (BH) Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati (ROH) dan Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat (ABR).
Sebagai pihak pemberi mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka BH, ABR dan ROH. Para tersangka dibawa ke Rutan Medaeng untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selanjutnya untuk empat tersangka penerima suap yakni Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; dua staf DPRD tingkat 1, Rahman Agung dan Santoso serta HM Kamil Mubarok selaku anggota DPRD Jawa Timur masih ditahan KPK dan berkasnya tengah dirampungkan.
"Nanti untuk tersangka penerima suap berkasnya masih dirampungkan, kalau sudah selesai akan disusulkan untuk masuk tahap penuntutan," tambah Febri.
Seperti diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkaitpelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan Provinsi Jawa Timur tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Mochamad Basuki.
Diduga, uang suap Rp150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.
Ada tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1, Rahman Agung dan Santoso, dan HM Kamil Mubarok.
Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso, Rahman Agung, dan HM Kamil Mubarok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP