TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 Pelaku penyelundupan 1 ton narkoba jenis sabu menerima upah dengan nilai fantastis.
Upah diukur dari tingkat kesulitan peran pelaku.
Kepala Sub Direktorat III Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara menerangkan, terdapat total 13 pelaku dalam kasus penyelundupan sabu dari Taiwan ke Indonesia.
Lima orang sebagai anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan WN Taiwan, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng.
Sedangkan, empat orang sebagai penerima sabu di Indonesia, yakni Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li.
Bambang mengatakan, para pelaku mengaku diupah dengan nominal yang fantastis untuk menyelundupkan sabu ke Indonesia.
Baca: Saat Rekonstruksi Kasus Sabu 1 Ton, Seorang Pria Kedapatan Bawa Airsoft Gun
Khusus kelima ABK mendapat upah paling besar lantaran harus menempuh waktu satu bulan untuk sampai di Indonesia.
Berlayar dari Taiwan 17 Juni 2017 dengan kapal yacht atau kapal pesiar berukuran sedang bernama Wanderlust atau 'Nafsu Berkelana'.
Jalur yang dilalui, Laut China Selatan, Johor, Selat Malaka, hingga sampai ke Anyer.
"ABK mendapatkan upah paling besar Rp 430 juta," ujar Bambang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (3/8/2017).
Sementara, Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li berperan sebagai penerima sabu di dermaga eks Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten.
Rencananya, 1 ton sabu itu, akan ditaruh di salah satu hunian di Perumahan Duta Garden, Jakarta Barat.
"Keempatnya mendapatkan upah Rp 200 juta," kata Bambang.