Bambang mengatakan, terdapat tiga pelaku lainnya, yakni Aseng, Aphao, dan Abing.
Peran mereka masih didalami karena para pelaku ditangkap di Taiwan.
Mereka lebih dulu kembali ke Taiwan pada akhir Juni 2017 untuk melakukan koordinasi dari sana.
"Mereka baru ditangkap kemarin. Kita akan lakukan pemeriksaan di Taiwan," kata Bambang.
Dalam kasus ini, Polri meringkus delapan pelaku di dua tempat berbeda.
Yakni, menangkap Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li di dermaga eks Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, pada 13 Juli 2017 lalu.
Polisi terpaksa menembak mati seorang tersangka Lin Ming Hui karena melawan saat ditangkap.
Sedangkan lima ABK, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng di perairan jalur Mumbing-Mapor, Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Kelimanya ditangkap pada 15 Juli 2017 lalu.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.