News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Upah untuk Penyelundup 1 Ton Sabu Asal Taiwan ke Indonesia Capai Ratusan Juta

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto (kanan) menunjukkan barang bukti narkotik jenis ekstasi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkotik internasional (Belanda-Indonesia) dengan barang bukti 1,2 juta butir pil ekstasi, dua kilogram sabu dan tiga tersangka yaitu Liu Kit Tjung, Erwin Afianto serta M Zulkarnain (tewas karena melawan petugas). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Bambang mengatakan, terdapat tiga pelaku lainnya, yakni Aseng, Aphao, dan Abing.

Peran mereka masih didalami karena para pelaku ditangkap di Taiwan.

Mereka lebih dulu kembali ke Taiwan pada akhir Juni 2017 untuk melakukan koordinasi dari sana.

"Mereka baru ditangkap kemarin. Kita akan lakukan pemeriksaan di Taiwan," kata Bambang.

Dalam kasus ini, Polri meringkus delapan pelaku di dua tempat berbeda.

Yakni, menangkap Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li di dermaga eks Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, pada 13 Juli 2017 lalu.

Polisi terpaksa menembak mati seorang tersangka Lin Ming Hui karena melawan saat ditangkap.

Sedangkan lima ABK, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng di perairan jalur Mumbing-Mapor, Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Kelimanya ditangkap pada 15 Juli 2017 lalu.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini