TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 Pelaku penyelundupan 1 ton narkoba jenis sabu menerima upah dengan nilai fantastis.
Upah diukur dari tingkat kesulitan peran pelaku.
Kepala Sub Direktorat III Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara menerangkan, terdapat total 13 pelaku dalam kasus penyelundupan sabu dari Taiwan ke Indonesia.
Lima orang sebagai anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan WN Taiwan, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng.
Sedangkan, empat orang sebagai penerima sabu di Indonesia, yakni Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li.
Bambang mengatakan, para pelaku mengaku diupah dengan nominal yang fantastis untuk menyelundupkan sabu ke Indonesia.
Baca: Saat Rekonstruksi Kasus Sabu 1 Ton, Seorang Pria Kedapatan Bawa Airsoft Gun
Khusus kelima ABK mendapat upah paling besar lantaran harus menempuh waktu satu bulan untuk sampai di Indonesia.
Berlayar dari Taiwan 17 Juni 2017 dengan kapal yacht atau kapal pesiar berukuran sedang bernama Wanderlust atau 'Nafsu Berkelana'.
Jalur yang dilalui, Laut China Selatan, Johor, Selat Malaka, hingga sampai ke Anyer.
"ABK mendapatkan upah paling besar Rp 430 juta," ujar Bambang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (3/8/2017).
Sementara, Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li berperan sebagai penerima sabu di dermaga eks Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten.
Rencananya, 1 ton sabu itu, akan ditaruh di salah satu hunian di Perumahan Duta Garden, Jakarta Barat.
"Keempatnya mendapatkan upah Rp 200 juta," kata Bambang.
Bambang mengatakan, terdapat tiga pelaku lainnya, yakni Aseng, Aphao, dan Abing.
Peran mereka masih didalami karena para pelaku ditangkap di Taiwan.
Mereka lebih dulu kembali ke Taiwan pada akhir Juni 2017 untuk melakukan koordinasi dari sana.
"Mereka baru ditangkap kemarin. Kita akan lakukan pemeriksaan di Taiwan," kata Bambang.
Dalam kasus ini, Polri meringkus delapan pelaku di dua tempat berbeda.
Yakni, menangkap Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li di dermaga eks Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, pada 13 Juli 2017 lalu.
Polisi terpaksa menembak mati seorang tersangka Lin Ming Hui karena melawan saat ditangkap.
Sedangkan lima ABK, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng di perairan jalur Mumbing-Mapor, Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Kelimanya ditangkap pada 15 Juli 2017 lalu.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.