Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mendata kembali calon terpidana mati jilid empat yang akan dieksekusi.
“Yang jelas kami sedang menginterventarisasi mana-mana napi yang telah memenuhi syarat, telah menghabiskan hak-hak hukumnya. Nah, ini kami kumpulkan kembali, baru kita susun bagaimana rencana ke depannya,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad.
Menurut Noor pendataan para calon terpidana mati tersebut merupakan tugas rutin.
Namun Noor belum memastikan waktu pelaksanaan eksekusi mati jilid empat tersebut dilaksanakan.
Baca: Kejaksaan Agung Kantongi Dua Nama Calon Tersangka Kasus Mobile 8
“Tunggu lah, kan kalau jadwalnya sudah disiapkan dikasih tahu semua,” jelas Noor.
Noor juga mengatakan bahwa dirinya sedang mencermati dan menunggu proses hukum yang dijalani oleh masing-masing terpidana mati.
"Jangan sampai kita eksekusi sekarang saja banyak diributkan, apalagi kita tidak cermat betul," tambah Noor.
Seperti diketahui, eksekusi jilid pertama dilakukan terhadap enam terpidana pada Januari 2015. Sementara delapan orang berikutnya dieksekusi pada jilid kedua pada April 2015.
Sementara untuk jilid ketigas sebanyak 14 orang, namun hanya empat napi yang dieksekusi pada 2016.
Mereka adalah, Michael Titus Igweh (Nigeria), Freddy Budiman (WNI), Humphrey Ejike (Nigeria) dan Seck Osmane (Senegal).
Sebangak 10 orang napi yang belum dieksekusi tahap ketiga, karena persyaratan belum lengkap adalah Humphrey Jefferson, Ozias Sibanda, Eugene Ape, Obina Nwajagu (Nigeria) dan Okonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Merri Utami,Agus Hadi dan Pujo Lestari (Indonesia), Gurdip Singh (India), Zulfiqar Ali (Pakistan) dan Frederick Luttar (Nigeria).